NaufalLawyer Nilai Undangan Mediasi Desa Bengkak Perlu Memuat Informasi yang Cukup

Ilustrasi undangan mediasi Desa Bengkak tanpa penjelasan memadai di meja kantor desa.

BENGKAK, BANYUWANGI —
Media Seputar menerbitkan ulang siaran pers kantor NaufalLawyer mengenai undangan mediasi warga Desa Bengkak. Materi tersebut menyebut surat bertanggal 3 November 2026 mengundang warga untuk hadir pada 4 November pukul 09.00 WIB. Advokat Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menilai undangan belum memuat penjelasan memadai tentang persoalan yang akan dibahas sehingga pemerintah desa perlu memberi informasi cukup agar warga memahami kedudukan dan menyiapkan diri.

Siaran Pers Menyebut Undangan Mediasi Terbit Sehari Sebelum Pertemuan

Menurut materi yang diterbitkan kantor NaufalLawyer, undangan bertanggal 3 November menjadwalkan pertemuan mediasi pada esok hari pukul 09.00 WIB. Rilis itu menyatakan surat belum menjelaskan secara memadai pokok perkara atau persoalan yang menjadi objek pertemuan. Surat permohonan yang dirujuk dalam undangan juga disebut tidak dilampirkan.

Keterangan tersebut berasal dari siaran pers pihak kuasa hukum. Media Seputar menerbitkan ulang materi itu sebagai informasi tentang posisi NaufalLawyer, bukan sebagai hasil peliputan lapangan atau verifikasi independen terhadap surat. Materi yang tersedia belum memuat tanggapan Pemerintah Desa Bengkak. Karena itu, uraian ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran administratif.

Jadwal yang berdekatan dengan tanggal surat membuat waktu persiapan menjadi perhatian. Tanpa mengetahui agenda dan dokumen rujukan, warga dapat kesulitan memahami persoalan yang diminta untuk dibicarakan. Kejelasan tersebut penting agar pertemuan berjalan terarah dan pihak yang hadir mengetahui tujuan serta perannya.

NaufalLawyer Menekankan Hak Warga untuk Memahami Agenda

Sikap yang disampaikan NaufalLawyer berfokus pada kebutuhan informasi sebelum warga mengikuti mediasi. Pemerintah desa dinilai perlu menjelaskan pokok persoalan, tujuan pertemuan, dasar fasilitasi, pihak yang hadir, dan peran masing-masing. Informasi yang cukup memungkinkan warga memahami kedudukan mereka dan menyiapkan diri secara layak.

Penjelasan dapat disampaikan melalui pemberitahuan tertulis dengan bahasa yang mudah dipahami, disertai dokumen rujukan yang relevan atau keterangan mengenai cara mengaksesnya. Bila waktu yang tersedia tidak cukup untuk menelaah materi, warga perlu memperoleh ruang persiapan yang wajar. Keterbukaan agenda tidak berarti seluruh informasi pribadi dalam dokumen harus disebarkan.

Dalam siaran persnya, NaufalLawyer tidak menolak proses mediasi. Kritik diarahkan pada kelengkapan informasi dalam undangan agar warga tidak datang tanpa mengetahui pokok pembahasan. Media Seputar mengatribusikan sikap tersebut kepada kantor NaufalLawyer dan tidak menambahkan klaim seolah telah mewawancarai pemerintah desa.

UU Desa dan Aturan Informasi Publik Mengatur Hak Warga

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, mencantumkan keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi sebagai asas penyelenggaraan pemerintahan desa pada Pasal 24. Pasal 68 ayat (1) huruf a menyatakan masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan pemerintahan desa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan informasi publik sebagai informasi yang pada dasarnya terbuka dan dapat diakses, dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pengelolaan layanan informasi publik termasuk pada pemerintah desa. Ketentuan ini mendukung permintaan informasi yang jelas melalui mekanisme layanan yang berlaku, dengan perlindungan bagi informasi yang dikecualikan.

Peraturan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa undangan tertentu melanggar hukum hanya karena satu lampiran tidak disertakan. Penilaian hukum memerlukan dokumen utuh, konteks fasilitasi, serta klarifikasi pihak terkait. Namun, kebutuhan peserta untuk mengetahui agenda dasarnya tetap harus dijawab melalui komunikasi yang cukup dan dapat dipahami.

Media Seputar menerbitkan ulang siaran pers NaufalLawyer yang menekankan satu hal: sebelum mediasi berlangsung, warga perlu memperoleh keterangan yang cukup untuk memahami kedudukan dan menyiapkan diri. Publikasi ini bersumber pada materi kantor NaufalLawyer dan bukan laporan investigasi independen.

Redaksi Media Seputar
Publikasi ulang siaran pers kantor NaufalLawyer
Tanggal editorial: 4 November 2026

Referensi

  1. Siaran pers kantor NaufalLawyer mengenai undangan mediasi Desa Bengkak, 3 November 2026.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Watermark: Muhammad Naufal Taftazani | www.mediaseputar.com | Media Seputar (MEDIA SEPUTAR)