8 Orang Tokoh Jama'ah Aktivis Dakwah Islam Banyuwangi membacakan Poin-poin Aspirasi Umat dihadapan Bapak Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu

 


8 Orang Tokoh Jama'ah Aktivis Dakwah Islam Banyuwangi membacakan Poin-poin Aspirasi Umat dihadapan Bapak Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu

Rabu, 02 Januari 2022 – Mediaseputar.com

Pembacaan Poin-poin Pernyataan Aspirasi Jama'ah Aktivis Dakwah Islam Banyuwangi

Kira-kira sejumlah 8 (delapan) orang tokoh dari berbagai latar belakang, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, pada hari ini Rabu, 02 Februari 2022, sekitar pukul 09.30 WIB diterima sebagai tamu audiensi oleh Bapak Kapolresta Banyuwangi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nasrun Pasaribu, di ruangannya.

Kegiatan Audiensi di awali dengan pembukaan dan perkenalan oleh Juru Bicara Jama’ah M. Naufal Taftazani, S.H yang memperkenalkan satu persatu kedelapan tokoh yang hadir diantaranya : Drs. H. Agus Iskandar (Ketua Yayasan Masjid Al Hilal Banyuwangi), M. Naufal Taftazani, S.H. (Pengacara / Praktisi Hukum), M. Firdaus (Da’I / Ustadz), Edi Bakti Jatmiko (Ketua LSM Maghrib), Ust. M. Gufron Amrulloh, Lc (Pimpinan Pondok Pesantren Ladunna Banyuwangi), Ir. Saiful Muttaqin, S.H. (Pengacara / Praktisi Hukum), Hadi Meiyanto Saputro, S.H. (Pengacara / Praktisi Hukum) dan Yudo Prayitno (Ketua LSM Surban), kesemuanya berhimpun dalam wadah yang bernama Jama’ah Aktivis Dakwah Islam Banyuwangi, yang diketuai oleh Drs. H. Agus Iskandar, bersekretariat di Jalan Al Hilal No. 01, Kel. Tamanbaru, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi. Jama’ah ini memiliki Visi “Terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang Islami berdasarkan taqwa dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Koridor Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”  

Selanjutnya Juru Bicara membacakan poin-poin aspirasi yang dirangkum dalam 4 (empat) butir poin pernyataan diantaranya :

1.    Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Alat Negara bukan Alat Kekuasaan;

1.1.  Pertama kami hendak mengingatkan kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi bahwa Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah Kepolisian Negara, bukan Kepolisian Penguasa, sebagaimana tertulis dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945  yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

1.2.  Selanjutnya atas dasar tersebut, hendaklah dalam menjalankan tugas dan pekerjaan pengabdiannya adalah kepada Negara secara luas, yang terdiri dari Pemerintah, Rakyat, dan Wilayah Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

1.3.  Adapun kami menyadari betapa saat ini seringkali Kepolisian sangat terlihat partisan, hanya menjadi alat Kekuasaan / Penguasa saja, sehingga terjadi ketimpangan dalam melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang pro dan kontra Pemerintah, jika pelanggaran hukum dari pihak yang kontra / oposisi, proses hukumnya sangat cepat, sedangkan jika pihak yang pro terhadap pemerintah, penegakan hukum oleh Polisi menjadi tumpul, tentu ini tidak sesuai dengan slogan “Presisi” dari POLRI;

1.4.  Kami mengharap Bapak Kapolresta Banyuwangi dapat merealisasikan apa itu PRESISI sesuai slogan dari POLRI dengan benar-benar berlaku adil kepada semua pihak, baik yang pro atau oposisi, baik kepada mayoritas atau kepada minoritas;

 

2.    Dukungan agar terus melakukan Penegakan Hukum terhadap Penyakit Masyarakat / Kemaksiatan;

2.1.   Bahwa sebagai aktivis dakwah Islam, kami memiliki tujuan untuk mengajak kepada semua pihak agar senantiasa memerangi Penyakit Masyarakat / Kemaksiatan adapun Penyakit Masyarakat / Kemaksiatan ini akan bersinggungan dengan para penegak hukum, yaitu Pejabat Kepolisian dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum;

2.2.  Beberapa hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat yang kami perhatikan diantaranya Peredaran Minuman Keras yang sangat bebas di Banyuwangi

2.3.  Bahwa sekalipun tidak ada larangan secara tegas dalam hukum positif Indonesia untuk mengkonsumsi minuman keras, namun terkait produksi, peredaran / penjualan minuman keras telah diatur secara ketat dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia;

2.4.  Selain itu dampak dan ekses dari bebasnya Peredaran Minuman Keras ini berkaitan dengan tingkat keamanan dan angka kriminalitas di suatu lingkungan, sehingga kami sangat berharap pihak Penegak Hukum, Bapak Kapolresta memberikan tekanan-tekanan terhadap para penjual Miras yang secara bebas, apalagi para Penjual Miras yang tidak memiliki izin, tekanan tersebut bisa secara penegakan hukum pelanggaran pidana yang terkait dan/atau tekanan dalam bentuk lain yang tetap dalam koridor hukum;

2.5.  Adapun penegakan hukum terhadap Penyakit Masyarakat tentu tidak terbatas kepada Peredaran Minuman Keras saja, juga meliputi peredaran Narkoba, perbuatan pergaulan / seks bebas, perbuatan disorientasi seksual / LGBT dan lain sebagainya, yang banyak menyasar para generasi muda kita dan yang perlu ditekankan dalam hal ini bukan kita menentang hak-hak kemanusiaan dari para pelakunya namun yang menjadi masalah adalah perbuatan maksiat  (Miras, Narkoba, Pergaulan Bebas, LGBT, dsb) yang kami sebut diatas jelas-jelas tidak hanya menimbulkan degradasi moral dikalangan pemuda secara pribadi, dampaknya juga merembet kepada tatanan masyarakat dari yang terkecil yaitu keluarga, merusak tatanan masyarakat di linkungan tetangga, hingga puncaknya dapat menghancurkan masa depan peradaban Manusia, sehingga Bapak Kapolresta Banyuwangi harus tegas dalam menindak terhadap perbuatan-perbuatan tersebut baik upaya penegakan hukum pidana jika terdapat unsur pidana, maupun tindakan preventif / pencegahan seperti mengawasi ketat tempat-tempat dimana kemaksiatan tersebut seringkali dilakukan (seperti tempat hiburan malam);

 

3.    Pelayanan Kepolisian dalam Bidang Penegakan Hukum masih belum maksimal

3.1.  Bahwa kami seringkali masih mendapat keluhan baik secara pengalaman para aktivis dakwah, dan masyarakat yang mengeluh jika pelayanan Pengaduan / Laporan penanganan kasus Pidana khususnya di Polsek-polsek masih kurang maksimal, seringkali Laporan / Pengaduan diproses sangat lama, maka harapan kami agar proses pengaduan dan Laporan yang lama tersebut dapat diperbaiki demi pelayanan kepada masyarakat secara maksimal;

3.2.  Bahwa kami menyampaikan pesan kepada Penegak Hukum khususnya Kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi agar melakukan pengawasan secara ketat dan menegakkan hukum apabila terdapat oknum anggota kepolisian yang bertindak secara pribadi diluar tupoksinya, menyalahi integritas kepolisian, seperti melakukan perlindungan / backing terhadap usaha-usaha yang berikaitan dengan kemaksiatan, ataupun jika ditemukan oknum yang melakukan jual beli hukum, apabila terdapat oknum-oknum yang diduga menyalahi etik, displin hingga pelanggaran hukum maka kami mengharap ketegasan bapak Kapolresta Banyuwangi untuk menindak;

 

4.    Penolakan Pemetaan Masjid Oleh POLRI dan Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terrorisme MUI untuk mengantisipasi aksi Terrorisme

4.1.  Bahwa kami melansir dari laman berita www.cnnindonesia.com pada hari selasa tanggal 01 Februari 2022, tentang adanya rencana Badan Intelejen dan Keamanan (Baintelkam) POLRI dengan unsur Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan Pemetaan Masjid di Seluruh Indonesia dalam upaya pencegahan radikalisme dan terrorisme;

4.2.  Bahwa kami mengkaji rencana kepolisian tersebut sangatlah tendensius dan diskriminatif khususnya kepada Umat Islam di Indonesia. Rencana tersebut mengindikasikan bahwa pihak kepolisian menganggap kalau Masjid adalah sumber radikalisme dan terrorisme, jika hal ini dilanjutkan kami mengkhawatirkan akan semakin memperburuk ketertiban dan keamanan di Indonesia, dan dapat memicu konflik horizontal;

4.3.  Untuk itu kami mengharap agar Bapak Kapolresta Banyuwangi dapat menyampaikan aspirasi penolakan atas kebijakan pemetaan Masjid tersebut kepada struktur atasan demi ketentraman wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

Pembacaan Poin-poin tersebut segera direspon secara antusias oleh Bapak Kapolresta Banyuwangi sebagai bentuk nasehat yang baik, dengan harapan dapat terjalin kerjasama dan komunikasi yang berkelanjutan terhadap semua pihak di Kabupaten Banyuwangi.

Selanjutnya dalam pertemuan tersebut melalui ketua Jama’ah Drs. H. Agus Iskandar, para tokoh yang hadir menyampaikan aspirasi ini harapannya adalah dapat diterima sebagai ungkapan rasa cinta dan sayang para aktivis dakwah untuk saling mengingatkan demi kebaikan dan ketentraman di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Terakhir melalui salah satu tokoh Ust. M. Gufron Amrulloh Lc, para aktivis dakwah juga menjelaskan bahwa aspirasi dari Jama’ah Aktivis Dakwah Islam Banyuwangi ini meskipun terdengar agak pahit namun ini disampaikan dengan rasa penuh persaudaraan, dalam bingkai kesejukan rahmatan lil alamiin, saling mengingatkan dalam kebenaran, dan dengan koridor gaya dakwah mengajak dengan santun, hikmah, bukan mengejek dan merangkul semua pihak dengan rasa kasih dan cinta, bukan memukul. (YUDO)