8 Orang Tokoh Jama'ah Aktivis Dakwah Islam Banyuwangi membacakan Poin-poin Aspirasi Umat dihadapan Bapak Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu
Rabu, 02 Januari 2022 – Mediaseputar.com
Pembacaan Poin-poin Pernyataan Aspirasi Jama'ah Aktivis Dakwah Islam Banyuwangi |
Kira-kira sejumlah 8 (delapan) orang tokoh dari berbagai latar belakang, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, pada hari ini Rabu, 02 Februari 2022, sekitar pukul 09.30 WIB diterima sebagai tamu audiensi oleh Bapak Kapolresta Banyuwangi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nasrun Pasaribu, di ruangannya.
Kegiatan Audiensi di awali dengan
pembukaan dan perkenalan oleh Juru Bicara Jama’ah M. Naufal Taftazani, S.H yang
memperkenalkan satu persatu kedelapan tokoh yang hadir diantaranya : Drs. H.
Agus Iskandar (Ketua Yayasan Masjid Al Hilal Banyuwangi), M. Naufal Taftazani,
S.H. (Pengacara / Praktisi Hukum), M. Firdaus (Da’I / Ustadz), Edi Bakti
Jatmiko (Ketua LSM Maghrib), Ust. M. Gufron Amrulloh, Lc (Pimpinan Pondok
Pesantren Ladunna Banyuwangi), Ir. Saiful Muttaqin, S.H. (Pengacara / Praktisi
Hukum), Hadi Meiyanto Saputro, S.H. (Pengacara / Praktisi Hukum) dan Yudo
Prayitno (Ketua LSM Surban), kesemuanya berhimpun dalam wadah yang bernama Jama’ah
Aktivis Dakwah Islam Banyuwangi, yang diketuai oleh Drs. H. Agus Iskandar, bersekretariat
di Jalan Al Hilal No. 01, Kel. Tamanbaru, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi. Jama’ah
ini memiliki Visi “Terwujudnya tatanan
kehidupan masyarakat Indonesia yang Islami berdasarkan taqwa dan keridhaan
Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Koridor Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”
Selanjutnya Juru Bicara membacakan
poin-poin aspirasi yang dirangkum dalam 4 (empat) butir poin pernyataan
diantaranya :
1.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah Alat Negara bukan Alat Kekuasaan; 1.1. Pertama kami hendak
mengingatkan kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi bahwa Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
adalah Kepolisian Negara, bukan Kepolisian Penguasa, sebagaimana tertulis
dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang
berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.” 1.2. Selanjutnya
atas dasar tersebut, hendaklah dalam menjalankan tugas dan pekerjaan
pengabdiannya adalah kepada Negara secara luas, yang terdiri dari Pemerintah,
Rakyat, dan Wilayah Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 1.3. Adapun
kami menyadari betapa saat ini seringkali Kepolisian sangat terlihat partisan, hanya menjadi alat Kekuasaan
/ Penguasa saja, sehingga terjadi ketimpangan dalam melakukan proses hukum
terhadap pihak-pihak yang pro dan kontra Pemerintah, jika pelanggaran hukum
dari pihak yang kontra / oposisi, proses hukumnya sangat cepat, sedangkan
jika pihak yang pro terhadap pemerintah, penegakan hukum oleh Polisi menjadi
tumpul, tentu ini tidak sesuai dengan slogan “Presisi” dari POLRI; 1.4. Kami
mengharap Bapak Kapolresta Banyuwangi dapat merealisasikan apa itu PRESISI
sesuai slogan dari POLRI dengan benar-benar berlaku adil kepada semua pihak,
baik yang pro atau oposisi, baik kepada mayoritas atau kepada minoritas;
2.
Dukungan
agar terus melakukan Penegakan Hukum terhadap Penyakit Masyarakat /
Kemaksiatan; 2.1. Bahwa sebagai aktivis dakwah Islam, kami
memiliki tujuan untuk mengajak kepada semua pihak agar senantiasa memerangi
Penyakit Masyarakat / Kemaksiatan adapun Penyakit Masyarakat / Kemaksiatan
ini akan bersinggungan dengan para penegak hukum, yaitu Pejabat Kepolisian
dalam melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat dan menegakkan hukum; 2.2. Beberapa
hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat yang kami perhatikan diantaranya
Peredaran Minuman Keras yang sangat bebas di Banyuwangi 2.3. Bahwa
sekalipun tidak ada larangan secara tegas dalam hukum positif Indonesia untuk
mengkonsumsi minuman keras, namun terkait produksi, peredaran / penjualan
minuman keras telah diatur secara ketat dalam Peraturan Perundang-undangan
Indonesia; 2.4. Selain
itu dampak dan ekses dari bebasnya Peredaran Minuman Keras ini berkaitan
dengan tingkat keamanan dan angka kriminalitas di suatu lingkungan, sehingga
kami sangat berharap pihak Penegak Hukum, Bapak Kapolresta memberikan
tekanan-tekanan terhadap para penjual Miras yang secara bebas, apalagi para
Penjual Miras yang tidak memiliki izin, tekanan tersebut bisa secara
penegakan hukum pelanggaran pidana yang terkait dan/atau tekanan dalam bentuk
lain yang tetap dalam koridor hukum; 2.5. Adapun penegakan hukum terhadap
Penyakit Masyarakat tentu tidak terbatas kepada Peredaran Minuman Keras saja,
juga meliputi peredaran Narkoba, perbuatan pergaulan / seks bebas, perbuatan
disorientasi seksual / LGBT dan lain sebagainya, yang banyak menyasar para
generasi muda kita dan yang perlu ditekankan dalam hal ini bukan kita
menentang hak-hak kemanusiaan dari para pelakunya namun yang menjadi masalah
adalah perbuatan maksiat (Miras, Narkoba, Pergaulan Bebas, LGBT, dsb)
yang kami sebut diatas jelas-jelas tidak hanya menimbulkan degradasi moral
dikalangan pemuda secara pribadi, dampaknya juga merembet kepada tatanan
masyarakat dari yang terkecil yaitu keluarga, merusak tatanan masyarakat di
linkungan tetangga, hingga puncaknya dapat menghancurkan masa depan peradaban
Manusia, sehingga Bapak Kapolresta Banyuwangi harus tegas dalam menindak
terhadap perbuatan-perbuatan tersebut baik upaya penegakan hukum pidana jika
terdapat unsur pidana, maupun tindakan preventif / pencegahan seperti
mengawasi ketat tempat-tempat dimana kemaksiatan tersebut seringkali
dilakukan (seperti tempat hiburan malam);
3.
Pelayanan
Kepolisian dalam Bidang Penegakan Hukum masih belum maksimal 3.1. Bahwa kami seringkali masih
mendapat keluhan baik secara pengalaman para aktivis dakwah, dan masyarakat
yang mengeluh jika pelayanan Pengaduan / Laporan penanganan kasus Pidana
khususnya di Polsek-polsek masih kurang maksimal, seringkali Laporan /
Pengaduan diproses sangat lama, maka harapan kami agar proses pengaduan dan
Laporan yang lama tersebut dapat diperbaiki demi pelayanan kepada masyarakat
secara maksimal; 3.2. Bahwa kami menyampaikan pesan
kepada Penegak Hukum khususnya Kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi agar
melakukan pengawasan secara ketat dan menegakkan hukum apabila terdapat oknum anggota kepolisian yang
bertindak secara pribadi diluar tupoksinya, menyalahi integritas kepolisian,
seperti melakukan perlindungan / backing terhadap usaha-usaha yang berikaitan
dengan kemaksiatan, ataupun jika ditemukan oknum yang melakukan jual beli hukum, apabila terdapat oknum-oknum yang diduga menyalahi
etik, displin hingga pelanggaran hukum maka kami mengharap ketegasan bapak
Kapolresta Banyuwangi untuk menindak;
4.
Penolakan Pemetaan Masjid Oleh POLRI dan Badan
Penanggulangan Ekstrimisme dan Terrorisme MUI untuk mengantisipasi aksi
Terrorisme 4.1. Bahwa kami melansir dari laman berita www.cnnindonesia.com pada hari selasa tanggal 01 Februari 2022, tentang adanya
rencana Badan Intelejen dan Keamanan (Baintelkam) POLRI dengan unsur Majelis
Ulama Indonesia untuk melakukan Pemetaan Masjid di Seluruh Indonesia dalam
upaya pencegahan radikalisme dan terrorisme; 4.2. Bahwa kami mengkaji rencana kepolisian tersebut sangatlah
tendensius dan diskriminatif khususnya kepada Umat Islam di Indonesia.
Rencana tersebut mengindikasikan bahwa pihak kepolisian menganggap kalau
Masjid adalah sumber radikalisme dan terrorisme, jika hal ini dilanjutkan
kami mengkhawatirkan akan semakin memperburuk ketertiban dan keamanan di
Indonesia, dan dapat memicu konflik horizontal; 4.3. Untuk itu kami mengharap agar Bapak Kapolresta Banyuwangi
dapat menyampaikan aspirasi penolakan atas kebijakan pemetaan Masjid tersebut
kepada struktur atasan demi ketentraman wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
|
Pembacaan Poin-poin tersebut segera
direspon secara antusias oleh Bapak Kapolresta Banyuwangi sebagai bentuk nasehat
yang baik, dengan harapan dapat terjalin kerjasama dan komunikasi yang
berkelanjutan terhadap semua pihak di Kabupaten Banyuwangi.
Selanjutnya dalam pertemuan
tersebut melalui ketua Jama’ah Drs. H. Agus Iskandar, para tokoh yang hadir
menyampaikan aspirasi ini harapannya adalah dapat diterima sebagai ungkapan
rasa cinta dan sayang para aktivis dakwah untuk saling mengingatkan demi
kebaikan dan ketentraman di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Terakhir melalui
salah satu tokoh Ust. M. Gufron Amrulloh Lc, para aktivis dakwah juga
menjelaskan bahwa aspirasi dari Jama’ah Aktivis Dakwah Islam Banyuwangi ini meskipun
terdengar agak pahit namun ini disampaikan dengan rasa penuh persaudaraan,
dalam bingkai kesejukan rahmatan lil alamiin, saling mengingatkan dalam
kebenaran, dan dengan koridor gaya dakwah mengajak dengan santun, hikmah, bukan
mengejek dan merangkul semua pihak dengan rasa kasih dan cinta, bukan memukul.
(YUDO)