Kuasa Hukum Pelapor, Fahrurrozi, S.H. |
Banyuwangi, 25 Januari 2025 - Warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, Erma Muji Astuti, hari ini (sabtu) melaporkan kasus mafia tanah yang diduga melibatkan seorang oknum dengan inisial DAP dan seorang PPAT berinisial NY ke SPKT Polresta Banyuwangi. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahrrozi, S.H.
Menurut kronologi yang diuraikan dalam laporan polisi, kasus ini bermula ketika Erma Muji Astuti membeli sebidang tanah pada tahun 2009, yang belakangan diketahui terlibat dalam proses pemalsuan dokumen oleh oknum terlapor. Tanah yang dibeli oleh Astuti adalah bagian dari pemecahan tanah yang lebih besar, yang seharusnya telah tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Namun, melalui serangkaian manipulasi dokumen yang diduga melibatkan oknum berisial DAP dan Oknum Notaris berinisial NY, sertipikat tanah tersebut kini tercatat atas nama DAP.
Dalam laporannya, Bu Erma menyatakan bahwa tanah yang seharusnya menjadi miliknya kini terdaftar atas nama orang lain, menyebabkan kerugian materiil yang signifikan. Ia mendesak kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa peran yang dimainkan oleh oknum DAP dan NY dalam dugaan pemberian keterangan palsu dalam suatu akta autentik.
"Kasus ini sebenarnya korbannya tidak hanya Pelapor, ada banyak yang jadi korban, hanya saja korban lainnya belum melapor." Sebut Fahrurrozi, S.H., kuasa hukum dari Pelapor.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat, mengingat meningkatnya kasus mafia tanah yang seringkali merugikan pemilik tanah yang sah. Warga berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Kantor Polresta Banyuwangi |
Pelapor didampingi oleh Fahrurrozi, S.H., yang datang ke SPKT Polresta Banyuwangi, diterima oleh pihak SPKT Polresta kemudian diarahkan / diterima ke bagian Unit Pidum Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan awal. Namun dalam perkara ini Porlesta Banyuwangi belum memberikan tanda terima atas laporan yang diajukan, Pihak Polisi telah meminta pelapor dan kuasa hukumnya untuk menunggu panggilan lebih lanjut dari pihak Kepolisian terkait penyelidikan kasus ini, masih akan dinaikkan ke Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Secara terpisah salah satu Kuasa Hukum dari Pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menyatakan harapannya agar Kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah mafia tanah yang meresahkan tersebut.
(Press Release - Naufal Law Office)