Kuasa Hukum Dyah Ayu Purnamasari (Kanan : Ir. Saiful Muttaqin, S.H. M.H., Kiri : Muhammad Naufal Taftazani, S.H.) |
Banyuwangi, 14 November 2024 – Sidang gugatan waris yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Banyuwangi menarik perhatian publik dengan berbagai kejanggalan yang menyerupai alur drama sinetron. Perkara dengan nomor 1836/Pdt.G/2024/PA.Bwi ini melibatkan dua pihak yang berseteru, yakni Para Penggugat yang terdiri dari Yetti Poespitosari alias Yetty Puspitasari, Herni Dwi Astuti, melawan Tergugat Pramesti Dyah Ayu Purnamasari dan Putri Patrecia Dian Andini. Sidang kali ini menjadi sorotan karena agenda yang cukup berbeda: pemeriksaan setempat di empat lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Jajag dan Desa Wringin Agung, Banyuwangi.
Pemeriksaan Setempat di Wilayah Desa Jajag |
Masalah yang dibawa ke meja hijau ini bukan sekadar soal pembagian harta warisan, tetapi juga tuduhan pidana pemalsuan surat keterangan waris yang menjerat pihak Tergugat, Pramesti Dyah Ayu Purnamasari. Pramesti dituduh oleh Para Penggugat telah melawan hukum dengan menguasai harta sengketa yang seharusnya menjadi bagian mereka. Namun, Pramesti dengan tegas membantah klaim tersebut, dan justru menunjukkan adanya kejanggalan dalam pernyataan Para Penggugat, dimana Penggugat mengklaim sebagai anak kandung dari Soelastri, padahal menurut Tergugat mereka adalah anak kandung dari seseorang bernama Sumiyati.
Pihak Tergugat, melalui pengacaranya, Ir. Saiful Muttaqin, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa Para Penggugat diduga bukan anak kandung dari Herry Soepardji dan Soelastri, melainkan anak kandung dari seseorang bernama Sumiyati. "Ada bukti-bukti kuat bahwa Para Penggugat telah mengganti silsilah mereka sendiri." Sebut Ketua Firma Barometer Hukum Indonesia.
Selain itu, dalam berkas persidangan, ditemukan keanehan yang mencolok: Para Penggugat mengklaim sebagai anak kandung dari Soelastri, namun di sisi lain, mereka juga menuduh yang mereka klaim sendiri sebagai ibu kandung, Soelastri, telah terlibat dalam perzinahan. Tuduhan ini semakin menambah kerumitan perkara yang sudah penuh dengan ketidakpastian. "Ya Aneh...ngakunya (Penggugat) anak kandung dari Soelastri, kok ini nuduh ibu sendiri (Seolastri) berbuat macem-macem dengan majikannya," kata Saiful.
Dalam upaya membuktikan kebenaran, Pramesti juga sedang memperjuangkan pembatalan akta kelahiran Para Penggugat, yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. “Ya, sudah kami siapkan (gugatannya) pembatalan akta kelahiran ini akan kami daftarkan segera di Pengadilan Negeri Banyuwangi. ,” tambah Pramesti.
Hasil Pemeriksaan Setempat Menimbulkan Pertanyaan Tentang Kesesuaian Data Surat Gugatan dengan Data Lapangan
Proses Pengukuran |
Pada agenda sidang hari ini, proses pemeriksaan setempat dilakukan di empat lokasi objek sengketa yang berada di Desa Jajag dan Desa Wringin Agung. Hakim bertugas mencocokkan bukti surat kerawangan yang diajukan oleh Para Penggugat, serta melakukan pengukuran tanah dan pengecekan batas-batas wilayah yang disengketakan. Namun, terdapat kejanggalan dalam proses tersebut. Hakim hanya mencocokkan bukti secara umum tanpa menggali lebih dalam mengenai nomor petok, letak persil, luas tanah, nama pemilik, atau waktu perolehan tanah tersebut, yang semuanya merupakan detail penting dalam sengketa waris.
Pengecekan data oleh Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi |
Dari catatan pihak Tergugat, ditemukan adanya perbedaan yang signifikan antara hasil pengukuran lapangan dan data yang tercantum dalam surat gugatan. Dalam beberapa objek sengketa, selisih pengukuran mencapai puluhan meter, yang tentu saja mengundang tanda tanya tentang keabsahan bukti-bukti yang diajukan. Selisih ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang dapat mempengaruhi penilaian atas kepemilikan tanah tersebut, sekaligus mempertanyakan apakah seluruh bukti yang diajukan telah melalui verifikasi yang tepat.
Proses pemeriksaan ini tidak hanya menyisakan keraguan, tetapi juga memberikan gambaran kompleksitas tambahan pada kasus yang sudah penuh dengan kejanggalan dan perselisihan, yang kini harus dipertimbangkan lebih mendalam oleh pihak yang berwenang.
Saat ditanyakan bagaimana kelanjutan perkara ini, Muhammad Naufal Taftazani, S.H. selaku kuasa Pramesti menerangkan "Masih panjang ya, Sidang selanjutnya tanggal 2 Desember 2024. Kami juga ada langkah hukum lain ya..."
Sementara itu, para pihak masih berupaya untuk mencari titik terang dalam sengketa yang mengungkap lebih banyak permasalahan keluarga yang rumit dan penuh misteri. Seiring berjalannya waktu, persidangan ini akan terus disorot untuk mengetahui bagaimana nasib hak waris yang sudah terlanjur terpecah belah, dan apakah keadilan akan berpihak kepada salah satu pihak atau justru mengungkapkan kebenaran yang lebih kompleks.
Drama ini belum berakhir, dan semuanya bergantung pada bagaimana fakta-fakta persidangan akan terungkap. Apakah ini hanya sekadar permasalahan warisan, atau sebuah kisah keluarga yang lebih mendalam yang baru mulai terungkap? Yang pasti, sidang ini akan terus menarik perhatian publik, mengingat kelanjutan perkara yang penuh dengan keanehan dan kontroversi.
(BHI Press Release)