x
Arif Wicaksono, S.H. salah satu Tim Kuasa Hukum Pramesti Dyah Ayu
Banyuwangi, 15 November 2024 – Kasus sengketa waris yang penuh gejolak di Pengadilan Agama Banyuwangi terus berkembang. Hari ini, Tim Kuasa Hukum Pramesti Dyah Ayu Purnamasari, yang sebelumnya terlibat dalam pertempuran hukum sengketa harta warisan dengan para pihak yang mengaku sebagai anak kandung dari pasangan Herry Soepardji dan Soelastri, resmi mendaftarkan perkara gugatan baru.
Gugatan ini bukan hanya menambah kerumitan kasus yang sudah berjalan, tetapi juga menambah dimensi baru dalam drama keluarga yang penuh kontroversi ini. Melalui proses e-Filing yang terdaftar dengan nomor PN BYW-151120241ZR pada 15 November 2024, Pramesti Dyah Ayu Purnamasari (sebagai Penggugat) menuntut pihak-pihak yang terlibat—termasuk Tergugat Yetty Puspitasari dan Herni Dwi Astuti, serta Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi (Tergugat III)—dalam sebuah gugatan perbuatan melawan hukum.
Data Pendaftaran Perkara Gugatan
Perkara ini berakar dari dugaan adanya ketidakjelasan data terkait status keluarga dan hak waris yang melibatkan almarhum Herry Soepardji, yang selama hidupnya diduga menikah secara sirri dengan seorang wanita bernama Sumiyati. pihak Penggugat mengklaim adanya dugaan kuat bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II cacat hukum. Sebuah verifikasi yang dilakukan oleh Pramesti Dyah Ayu, melalui Kuasa Hukumnya di KUA Muncar membuktikan bahwa data dalam Akta Kelahiran yang digunakan oleh kedua Tergugat tidak sesuai dengan data perkawinan yang tercatat, serta tidak tercatat dalam database kependudukan secara sah.
“Akta kelahiran yang digunakan oleh Tergugat I dan II banyak bertentangan dengan fakta kenyataan dan surat yuridis lainnya dengan demikian, kami menggugat agar akta tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak sah,” ujar Arif Wicaksono, S.H., salah satu kuasa hukum Pramesti, dalam keterangan persnya.
Tim Kuasa Hukum yang mengawal Gugatan dari Pramesti Dyah Ayu tergabung dalam Firma Barometer Hukum Indonesia ini terdiri dari : Ir. Saiful Muttaqin, S.H., Hadi Meiyanto Saputro, S.H., Muhammad Naufal Taftazani, S.H. dan Arif Wicaksono, S.H.
Gugatan ini tidak hanya berfokus pada masalah waris, tetapi juga menyentuh persoalan hukum yang lebih dalam mengenai otoritas administrasi negara dan keabsahan dokumen sipil. Menanggapi gugatan ini, Tergugat I dan Tergugat II belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini kembali menjadi sorotan karena bukan hanya melibatkan klaim warisan, tetapi juga berpotensi mengubah cara kita memandang legalitas dokumen sipil dan status keluarga. Drama keluarga ini semakin menarik perhatian publik, dan seiring berjalannya waktu, fakta-fakta baru yang terungkap mungkin akan mengungkap hal hal yang tidak terduga.
(BHI Press Release)