Gatot Nurmantyo : Presidensial Treshold adalah Penyebab Pokok Terjadinya Oligarki dan Hutang Politik

 Gatot Nurmantyo : Presidensial Treshold adalah Penyebab Pokok Terjadinya Oligarki dan Hutang Politik

Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo


Mediaseputar.com - Berita Politik

Permasalahan Presidensial Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden yang di diadukan oleh  Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo Dkk melalui Mahkamah Konstitusi dengan melakukan upaya Uji Materiil terhadap ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang aturan perolehan kursi partai politik 20% sebagai prasyarat pencalonan Presiden dan wakil presiden hal ini terus menerus disuarakan.

Pada sebuah acara Program Indonesia Lawyers Club yang dipandu oleh Karni Ilyas, pada hari Jumat 24 Desember 2021, membahas secara khusus tentang Presidensial Threshold yang sedang dipermasalahkan. Acara tersebut berjudul “Debat Presidential Threshold 20% // Cara Menjegal Capres Non Partai ?! “ terpantau pada Ahad, 26 Desember 2021 menduduki peringkat 38 dalam video trending di Youtube.

Pada kesempatan Tersebut pihak Jenderal (purn) TNI Gatot Nurmantyo menerangkan kendala dan permasalahan dalam pemilu yang menurut beliau adanya ketidakadilan berpolitik di Indonesia yang disebabkan oleh penerapan Presidensial Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ketua Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut mengilustrasikan bahwa “Pilpres setiap provinsi butuh dana 30 miliyar kalau 34 provinsi sekitar 9 triliun. Lalu pertanyaannya calon presiden mana yang punya uang sebesar itu. Pendanaan ini yang kemudian mmengakibatkan hutang politik. Akhirnya (berpengaruh pada, red) kebijakan. Inilah yang menyebab terjadinya Oligharki. Apabila diteruskan bukan lebih baik bangsa ini.”

Tidak hanya itu, Jenderal (purn) TNI Gatot Nurmantyo juga menyinggung ketidakdilan politik juga terjadi pada penerapan Parliementary Threshold ia menyebut  “Ketidakadilannya adalah ada partai yang tidak ikut (seperti, red) PSI, Partai Berkarya , Perindo dan satu lagi Partai Garuda. Itu kan tidak adil, berdasarkan UU Pemilu juga tidak adil.“ Bahkan menurut beliau hal ini kemudian membentuk koalisi gemuk 82% diparlemen yang membuat fungsi trias politika tidak berfungsi. Banyak sekali paparan fakta dilapangan yang berikaitan dengan dampak buruk penerapan Presidensial Threshold dan Parliementary Threshold ini, menurutnya, salah satunya yaitu Yudikatif yang dipilih oleh Eksekutif dan Legeslatif, berdampak pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan melanggar konsititusi namun tetap dinyatakan berlaku selama 2 (dua) tahun. “Bagaimana (menurut, red) mahkamah konstitusi melanggar, dinyatakan melanggar tapi berlaku 2 (dua) tahun?” Jelas Gatot.

Mahfud MD menanggapi Uji Materiil yang dilakukan Gatot dkk : Tidak sia-sia, meskipun sebelumnya pernah diajukan namun gagal total.

Melansir dari Laman SUARA.COM, Kamis 16 Desember 2021, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD menanggapi perihal upaya uji materiil yang dilakukan oleh Gatot Nurmantyo dkk., kepada wartawan Prof. Mahfud MD memberikan penjelasan "MK sudah beberapa kali menangani itu, pernah diajukan oleh Effendi Gazali, Denny Indrayana, dan lain-lain. Gugatannya gagal total," ucapnya.

Selain itu Prof. Mahfud MD dilain sisi upaya yang dilakukan oleh Gatot Nurmantyo dkk. Tersebut bukanlah upaya yang sia-sia, tetap yang menjadi keputusan akhir dikembalikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Editor : M. NAUFAL