Gatot Nurmantyo : Presidensial Treshold adalah Penyebab Pokok Terjadinya Oligarki dan Hutang Politik
Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo |
Mediaseputar.com - Berita Politik
Permasalahan Presidensial
Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden yang di diadukan oleh Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo Dkk
melalui Mahkamah Konstitusi dengan melakukan upaya Uji Materiil terhadap ketentuan
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang aturan
perolehan kursi partai politik 20% sebagai prasyarat pencalonan Presiden dan
wakil presiden hal ini terus menerus disuarakan.
Pada sebuah acara Program
Indonesia Lawyers Club yang dipandu oleh Karni Ilyas, pada hari Jumat 24
Desember 2021, membahas secara khusus tentang Presidensial Threshold yang
sedang dipermasalahkan. Acara tersebut berjudul “Debat Presidential Threshold
20% // Cara Menjegal Capres Non Partai ?! “ terpantau pada Ahad, 26 Desember
2021 menduduki peringkat 38 dalam video trending di Youtube.
Pada kesempatan Tersebut pihak
Jenderal (purn) TNI Gatot Nurmantyo menerangkan kendala dan permasalahan dalam
pemilu yang menurut beliau adanya ketidakadilan berpolitik di Indonesia yang disebabkan
oleh penerapan Presidensial Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden. Ketua Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
tersebut mengilustrasikan bahwa “Pilpres setiap provinsi butuh dana 30 miliyar
kalau 34 provinsi sekitar 9 triliun. Lalu pertanyaannya calon presiden mana
yang punya uang sebesar itu. Pendanaan ini yang kemudian mmengakibatkan hutang
politik. Akhirnya (berpengaruh pada, red) kebijakan. Inilah yang menyebab terjadinya
Oligharki. Apabila diteruskan bukan lebih baik bangsa ini.”
Tidak hanya itu, Jenderal (purn)
TNI Gatot Nurmantyo juga menyinggung ketidakdilan politik juga terjadi pada
penerapan Parliementary Threshold ia menyebut “Ketidakadilannya adalah ada partai yang tidak
ikut (seperti, red) PSI, Partai Berkarya , Perindo dan satu lagi Partai Garuda. Itu
kan tidak adil, berdasarkan UU Pemilu juga tidak adil.“ Bahkan menurut beliau
hal ini kemudian membentuk koalisi gemuk 82% diparlemen yang membuat fungsi trias
politika tidak berfungsi. Banyak sekali paparan fakta dilapangan yang
berikaitan dengan dampak buruk penerapan Presidensial Threshold dan
Parliementary Threshold ini, menurutnya, salah satunya yaitu Yudikatif yang dipilih
oleh Eksekutif dan Legeslatif, berdampak pada putusan Mahkamah Konstitusi
tentang Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan
melanggar konsititusi namun tetap dinyatakan berlaku selama 2 (dua) tahun. “Bagaimana (menurut, red) mahkamah konstitusi melanggar, dinyatakan melanggar tapi berlaku 2 (dua) tahun?”
Jelas Gatot.
Mahfud MD menanggapi Uji Materiil yang dilakukan Gatot dkk : Tidak
sia-sia, meskipun sebelumnya pernah diajukan namun gagal total.
Melansir dari Laman SUARA.COM,
Kamis 16 Desember 2021, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM
(Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD menanggapi perihal upaya uji materiil yang dilakukan
oleh Gatot Nurmantyo dkk., kepada wartawan Prof. Mahfud MD memberikan
penjelasan "MK sudah beberapa kali menangani itu, pernah diajukan oleh
Effendi Gazali, Denny Indrayana, dan lain-lain. Gugatannya gagal total," ucapnya.
Selain itu Prof. Mahfud MD dilain
sisi upaya yang dilakukan oleh Gatot Nurmantyo dkk. Tersebut bukanlah upaya
yang sia-sia, tetap yang menjadi keputusan akhir dikembalikan kepada Mahkamah
Konstitusi.
Editor : M. NAUFAL