Artikel Opini oleh :
Yudo Prayitno
(Sekretaris Relawan AP 24 DPD Kab. Banyuwangi)
Sungguh luar biasa elektabilitas bakal calon presiden Anies Rasyid Baswedan terus melejit melampaui kandidat bakal calon presiden yang lain. Namun sayang elektabilitas dan popularitasnya yang tinggi tidaklah memuluskan jalannya menjadi bakal calon presiden. Meskipun telah didukung dan dideklarasikan oleh Salah satu partai yaitu Nasdem. Kendala utamanya adalah presidensial threshold. Dalam ketentuan pasal 222 tentang undang-undang pemilu, undang-undang nomor 7 tahun 2017, ditentukan bahwa yang berhak mencalonkan presiden dan calon wakil presiden, adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara di parlemen 20%, atau memiliki suara nasional 25%. Sementara perolehan suara Partai Nasdem kurang dari 7% sehingga tidak berhak untuk mengusung calon presiden. Maka untuk bisa mengusung bakal calon presiden memerlukan dukungan partai lain untuk bergabung, yaitu PKS dan Partai Demokrat. Karena gabungan ketiganya bisa mencapai 20% keterwakilan di parlemen.
Anies Baswedan (sumber : Wikipedia Commons) |
Di sisi lain dalam pemerintahan Jokowi Partai Nasdem ini telah menaruh dua kadernya untuk menjadi menteri dalam kabinet pemerintahan Jokowi Ma'ruf amin. Hal ini akan menjadi perhitungan tersendiri dari Partai Nasdem tatkala Presiden Jokowi menekan partai tersebut untuk membatalkan pencalonan Anis dari Partai Nasdem tersebut.
Bagaimanakah perkembangannya, apakah Partai Nasdem tetap mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon presiden. Karena pada tanggal 5 Januari yang lalu Presiden Jokowi ketika di Tanah Abang sempat menggulirkan rencana reshuffle kabinet. Dan pada kunjungannya di Kota Dumai Presiden Jokowi sempat ditanyakan ditanyakan kembali oleh masyarakat terkait rencana reshuffle kabinet tersebut.
Ada dinamika lain yang cukup menarik, yaitu perseteruan 8 partai dengan PDIP. Yaitu terkait tentang usulan PDIP untuk menyelenggarakan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Model pemilu yang pernah dilaksanakan di era rezim Soeharto maupun rezim Soekarno yaitu pelaksanaan pemilu dengan mencoblos gambar partai. Ternyata hal ini ditolak oleh 8 partai( Nasdem, Demokrat ,PKS ,PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Golkar yang berkumpul di Hotel Dharmawangsa untuk menyatakan sikap menolak proporsional tertutup sehingga Pemilu ke depan tetap menyelenggarakan dengan proporsional terbuka. Karena dianggap sebagai sebuah kemunduran dari penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu. Satu-satunya partai yang mendukung usulan PDIP adalah partai PBB. Dalam hal ini Yusril Ihza Mahendra mengajukan diri sebagai pemohon terkait Yudisial review undang-undang pemilu sistem proporsional terbuka untuk menjadi sistem proporsional tertutup. Namun usulan partai PBB ini tidaklah cukup berarti karena partai PBB tidak memiliki keterwakilan dalam parlemen dan perolehan suara dalam pemilu yang lalu sangatlah kecil. Dinamika ini tentu akan membawa dampak perubahan lintas koalisi, baik dukungan antara Partai Nasdem dengan penguasa, maupun maupun partai-partai lainnya. Diharapkan perseteruan 8 partai politik dengan PDIP ini akan menguntungkan Partai Nasdem dan bakal calon presiden Anis yang didukungnya.
Sementara agar pencalonan Anis Rasyid Baswedan bisa berjalan mulus, kita berharap segera ada titik temu dan kesepahaman pandangan antara partai Nasdem dengan PKS dan Demokrat. Diharapkan dua partai tersebut bisa segera bergabung dengan Partai Nasdem untuk juga mendeklarasikan Anies sebagai bakal calon Presiden. Belum adanya titik temu itu karena PKS berharap Ahmad heriawan untuk menjadi wakil presiden di sisi lain Partai Demokrat menginginkan ketua umumnya Agus Harimurti Yudhoyono untuk menjadi wakil yang akan mendampingi Anis Rasyid Baswedan sebagai bakal calon presiden dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.