Banyuwangi – 23 Agustus 2024. Seorang warga Karangrejo, Banyuwangi, bernama Erma Muji Astuti, telah menggugat seorang oknum berinisial DAP ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan sebidang tanah kavling di Karangrejo. Erma, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., dan Fahrurrozi, S.H., merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya pada tahun 2009 kini diklaim oleh DAP.
DAP diduga secara sepihak menerbitkan sertifikat baru atas tanah kavling tersebut, meskipun tanah tersebut sudah dibeli dan dikuasai oleh Erma. Proses penerbitan sertifikat oleh DAP ini terjadi setelah yang bersangkutan meminjam sertifikat induk dari pihak lain dengan dalih pemecahan sertifikat. Namun, kenyataannya, sebagian besar kavling di wilayah Karangrejo, termasuk yang dimiliki oleh Erma, telah terdaftar atas nama DAP.
Erma menilai tindakan DAP ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan hak kepemilikan sah atas tanah tersebut. Dalam gugatannya, Erma meminta Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menyatakan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan atas nama DAP tidak sah dan mengesahkan dirinya sebagai pemilik sah tanah kavling tersebut.
Kasus ini membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami masalah serupa terkait kavling tanah di Karangrejo. Masyarakat Banyuwangi, terutama calon pembeli tanah kavling, diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam proses jual beli tanah, termasuk memastikan legalitas dan keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi. Himbauan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.
@ MNTZ Law Office NM