Massa “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS” melakukan audensi mendukung Satpol PP Banyuwangi segera tuntaskan Penertiban Peredaran Miras di Banyuwangi

 

Massa “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS” mendukung SATPOL PP Banyuwangi segera tuntaskan Penertiban Peredaran Miras di Banyuwangi

Banyuwangi – Mediaseputar.com

Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS bersama Anggota Satpol PP Banyuwangi

Selasa, (04/01) bertempat di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Banyuwangi, sekelompok Massa yang mengatasnamakan “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS “ melaksanakan Audiensi dan melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait dugaan adanya Pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Beberapa Toko Miras di Banyuwangi.

“Kami selaku aktivis Dakwah berangkat dari keresahan melihat semakin bebas dan maraknya peredaran MIRAS di Banyuwangi yang banyak melanggar aturan, maka kami mengirimkan surat kepada Kasatpol PP memberikan bukti-bukti pelanggaran diantaranya ada Toko Miras yang menjual secara eceran Minuman Keras diluar jam operasional, hal ini jelas sudah melanggar Perda,.” Tegas salah satu perwakilan Aktivis Dakwah, Muhammad Naufal Taftazani, SH yang juga bertindak selaku sekretaris dari Massa  Gerakan “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS”.

Dalam Audiensi tersebut hadir beberapa perwakilan massa dari Pengasuh Pondok Pesantren Ladunna, Perwakilan Tokoh LSM seperti LSM Surban dan LSM Maghrib, beberapa Tokoh Agama Praktisi Hukum dan beberapa elemen masyarakat lainnya, para massa tersebut disambut baik oleh KASAT Penyidikan dan Penindakan Bapak Iwan yang memberikan informasi perkembangan tentang permasalahan peredaran MIRAS dan upaya Satpol PP Banyuwangi untuk menindaklanjuti permsalahan tersebut.

Audiensi di Aula Kantor Satpol PP Banyuwangi

Massa yang mengatasnamakan “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS“ sempat mempertanyakan kepada pihak SATPOL PP kenapa Toko Banyu Urip di Desa Labanasem yang sudah disegel namun patut diduga masih beroperasional, padahal sudah jelas-jelas banyak pengaduan masyarakat terkait dampak kerugian yang ada dan potensi konflik horizontal di Wilayah tersebut. Kasat Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi memberikan keterangan bahwa untuk Toko Banyu Urip memang sudah mengantongi izin namun izinnya yang melalui system OSS, “Sudah kami rekomendasikan kepada Kementerian untuk dicabut izinnya”. Tegas Bapak Iwan, beliau juga menjelaskan bahwa untuk menindak Toko Miras yang melanggar saat ini sedang digodok Peraturan Bupati yang mengatur tentang pelaksanaan teknis penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2020 Jo. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengedalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol saat ini peraturan tersebut sedang dikawal langsung dan sudah sampai pada pengujian materi di tingkat Provinsi.

Dalam pertemuan yang belangsung sekitar 1 (satu) jam tersebut, perwakilan Massa beberapa kali memberikan keluhan dan keresahan tentang peredaran Minuman Keras, Drs. H. AGUS ISKANDAR selaku ketua “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak Miras” menceritakan bahwa di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem yang parah terdapat beberapa TPQ yang bahkan bubar karena santrinya banyak yang mabuk, hal ini membuat beliau prihatin dan mendesak pihak berwenang Satpol PP segera melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2020 Jo. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengedalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat dimintai keterangannya secara terpisah, H. AGUS yang juga merupakan ketua Yayasan Masjid Al Hilal Banyuwangi secara tegas akan terus mengawal penertiban peredaran Minuman Keras di Banyuwangi.

(EDI)