Massa “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS” mendukung SATPOL PP
Banyuwangi segera tuntaskan Penertiban Peredaran Miras di Banyuwangi
Banyuwangi – Mediaseputar.com
Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS bersama Anggota Satpol PP Banyuwangi |
Selasa,
(04/01) bertempat di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Banyuwangi,
sekelompok Massa yang mengatasnamakan “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS “
melaksanakan Audiensi dan melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait
dugaan adanya Pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Beberapa Toko Miras di
Banyuwangi.
“Kami selaku aktivis Dakwah berangkat dari
keresahan melihat semakin bebas dan maraknya peredaran MIRAS di Banyuwangi yang
banyak melanggar aturan, maka kami mengirimkan surat kepada Kasatpol PP memberikan
bukti-bukti pelanggaran diantaranya ada Toko Miras yang menjual secara eceran
Minuman Keras diluar jam operasional, hal ini jelas sudah melanggar Perda,.”
Tegas salah satu perwakilan Aktivis Dakwah, Muhammad Naufal Taftazani, SH yang
juga bertindak selaku sekretaris dari Massa Gerakan “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS”.
Dalam
Audiensi tersebut hadir beberapa perwakilan massa dari Pengasuh Pondok
Pesantren Ladunna, Perwakilan Tokoh LSM seperti LSM Surban dan LSM Maghrib,
beberapa Tokoh Agama Praktisi Hukum dan beberapa elemen masyarakat lainnya,
para massa tersebut disambut baik oleh KASAT Penyidikan dan Penindakan Bapak
Iwan yang memberikan informasi perkembangan tentang permasalahan peredaran MIRAS
dan upaya Satpol PP Banyuwangi untuk menindaklanjuti permsalahan tersebut.
Audiensi di Aula Kantor Satpol PP Banyuwangi |
Massa
yang mengatasnamakan “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak MIRAS“ sempat mempertanyakan
kepada pihak SATPOL PP kenapa Toko Banyu Urip di Desa Labanasem yang sudah
disegel namun patut diduga masih beroperasional, padahal sudah jelas-jelas
banyak pengaduan masyarakat terkait dampak kerugian yang ada dan potensi
konflik horizontal di Wilayah tersebut. Kasat Penyidikan dan Penindakan Satpol
PP Banyuwangi memberikan keterangan bahwa untuk Toko Banyu Urip memang sudah
mengantongi izin namun izinnya yang melalui system OSS, “Sudah kami rekomendasikan kepada Kementerian untuk dicabut izinnya”.
Tegas Bapak Iwan, beliau juga menjelaskan bahwa untuk menindak Toko Miras yang
melanggar saat ini sedang digodok Peraturan Bupati yang mengatur tentang
pelaksanaan teknis penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2020
Jo. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengedalian
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol saat ini peraturan tersebut sedang
dikawal langsung dan sudah sampai pada pengujian materi di tingkat Provinsi.
Dalam
pertemuan yang belangsung sekitar 1 (satu) jam tersebut, perwakilan Massa
beberapa kali memberikan keluhan dan keresahan tentang peredaran Minuman Keras,
Drs. H. AGUS ISKANDAR selaku ketua “Aktivis Dakwah Banyuwangi Tolak Miras”
menceritakan bahwa di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem yang parah terdapat
beberapa TPQ yang bahkan bubar karena santrinya banyak yang mabuk, hal ini membuat
beliau prihatin dan mendesak pihak berwenang Satpol PP segera melakukan penegakan
terhadap Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2020 Jo. Peraturan Daerah No. 12 Tahun
2015 tentang Pengawasan, Pengedalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Saat dimintai keterangannya secara terpisah, H. AGUS yang juga merupakan ketua
Yayasan Masjid Al Hilal Banyuwangi secara tegas akan terus mengawal penertiban
peredaran Minuman Keras di Banyuwangi.
(EDI)