Permasalahan Aparatur Pemerintahan Desa dibalik aksi Demonstrasi perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun


Illustrasi Aparatur Pemerintah Desa

Hari ini, Selasa (17/01), kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa dan kejadian yang sangat menarik. Ribuan kepala desa yang tergabung dalam perkumpulan aparatur Pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR Selasa (17/1/2023) mereka menuntut agar masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan menuntut tanpa periodisasi dan beberapa tuntutan yang lainnya. (Berita demo APDESI)

Dan kita ketahui bersama bahwa dalam undang-undang diatur untuk masa jabatan Bupati, Gubernur bahkan Presiden dalam Undang-undang diatur masa jabatannya 5 tahun dan bisa diperpanjang sampai dua periode. Kenapa tuntutan itu digulirkan ? Beberapa kepala desa menyampaikan bahwa di setiap Pasca-Pilkades selalu timbul masalah besar yaitu perseteruan antara yang menang dan kalah sehingga ada rentang waktu di mana ini menghambat Kepala Desa terpilih untuk menjalankan roda pemerintahannya dengan baik. Sehingga masa jabatan 6 tahun ini menjadi kurang karena di saat perseteruan menang kalah itu sudah reda dan usai maka masa jabatan pemerintahan kepala desa itu sudah harus berakhir. 

Atas dasar itulah kemudian jabatan 6 tahun itu diinginkan untuk bisa dirubah bertambah menjadi 9 tahun ini pendapat beberapa kepala desa yang diketahui namun juga ada beberapa pendapat dari masyarakat yang juga tidak kalah menariknya masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun ini dikawatirkan karena sejak program APBN menggulirkan dana ADD (Alokasi Dana Desa) untuk seluruh desa di Indonesia dengan nilai yang cukup besar angkanya bisa mencapai miliaran rupiah dikhawatirkan ini juga menjadi pemicu penyebab tuntutan para kepala desa tersebut karena dengan jumlah sumber dana bantuan yang besar untuk desa ini menjadi upaya dan keinginan yang sangat kuat mereka-mereka para kepala desa tersebut ingin memperpanjang masa jabatannya. Tentu kekhawatiran kita adalah terjadinya rentan terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan terkait dana dana yang besar tersebut.

Kita mengetahui bersama kepala desa adalah kepala pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Kepala desa memiliki peranan yang sangat penting sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat yang dipimpinnya. Proses pemilihan kepala desa dilakukan secara demokratis dan langsung oleh masyarakat desa tersebut. Hal ini diatur di dalam undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pilkades. Sementara untuk juknis dan pelaksanaannya Lebih Detail maka diatur oleh peraturan Bupati maupun Peraturan Walikota di masing-masing daerahnya dalam undang-undang tentang desa masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun sejak tanggal dilantiknya kepala desa tersebut dan bisa diperpanjang selama 3 periode baik itu secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Karena proses pemilihan Kepala Desa dipilih oleh masyarakat dan tidak berbasis politik maka kepala desa dilarang untuk menjadi pengurus Partai politik.

Menyikapi tuntutan ribuan kepala desa yang melakukan aksi demo di Senayan ini seharusnya tidak perlu dilakukan karena kalau kita cermati tuntutan memperpanjang masa jabatan itu tidak berdampak langsung pada manfaat dan pemberdayaan desa. Akan tetapi lebih kepada tuntutan yang sifatnya personal bukan mengacu kepada fungsi dan manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Dan semoga upaya tuntutan ribuan Kepala Desa untuk memperpanjang jabatannya ini tidak ditarik-tarik untuk kepentingan politis yang lain. Semoga saja. 

Artikel ditulis oleh :

Yudo Prayitno (Ketua LSM SURBAN Banyuwangi)