Banyuwangi – 06 Oktober 2024. Kasus sengketa kavling tanah di Karangrejo, yang melibatkan oknum berinisial DAP (Daniel Agung Prambudi) dengan Erma Muji Astuti sebagai penggugat, terus bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Persidangan kini telah terdaftar resmi dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2024/PN.Byw, dan sidang ketiga telah digelar pada 02 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut, pihak Tergugat I, Daniel Agung Prambudi, tidak hadir secara langsung, melainkan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sebaliknya, para Tergugat II, III, dan IV, yakni Achmad Solichin, Mawati, dan Katiman, hadir langsung dalam persidangan bersama beberapa Turut Tergugat lainnya.
Pengakuan Achmad Solichin: "Saya Merasa Dirugikan"
Dalam perkembangan terbaru kasus sengketa kavling tanah di Karangrejo, Achmad Solichin, salah satu tergugat dalam kasus ini, memberikan pengakuan yang mengejutkan melalui surat pernyataan resminya. Achmad mengakui bahwa ia adalah pemilik asal tanah kavling Karangrejo Indah, yang kemudian dijualnya kepada Mawati pada tahun 2006. Namun, ia mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Daniel Agung Prambudi, yang menggunakan sertifikat induk tanah dengan dalih pemecahan sertifikat, telah melampaui kewenangannya.
Achmad menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual obyek sengketa—kavling nomor 26—kepada Daniel Agung Prambudi atau siapapun selain Mawati. Namun, Daniel Agung Prambudi diduga telah memecah sertifikat induk tersebut tanpa persetujuan Achmad, mengakibatkan seluruh tanah kavling, termasuk yang tidak dimiliki oleh Daniel, terdaftar atas namanya. Tindakan ini menimbulkan kerugian bagi Achmad, yang merasa bahwa hak-haknya sebagai pemilik tanah asal telah dilanggar.
Achmad dengan tegas menyatakan dalam surat pernyataannya, “Saya merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Daniel Agung Prambudi tersebut,” yang menambah dimensi baru dalam kasus ini. Pengakuan ini tidak hanya menguatkan posisi Erma Muji Astuti sebagai pemilik sah kavling nomor 26, tetapi juga memberikan gambaran tentang adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses sertifikasi tanah yang dilakukan oleh Daniel Agung Prambudi
Notaris dan BPN Absen
Dalam sidang kali ini Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Notaris Nurul Yaqin, belum pernah hadir di persidangan, meskipun nama mereka disebut dalam gugatan. Pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 09 Oktober 2024, pengadilan akan memasuki agenda mediasi. Mediasi ini diharapkan menjadi kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa harus melanjutkan proses peradilan lebih lanjut. Namun, jika mediasi ini gagal, maka kasus ini akan kembali berlanjut ke tahapan persidangan yang lebih dalam.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang terlibat langsung, tetapi juga memberikan peringatan bagi masyarakat luas, terutama terkait proses jual beli tanah kavling di wilayah Banyuwangi. Kewaspadaan terhadap proses legalitas dan status sertifikat tanah sangatlah penting untuk menghindari sengketa serupa di kemudian hari.